Wonosobo (LintasTopik.com) – Penertiban tambang pasir liar di Kabupaten Wonosobo berujung pada penghentian aktivitas penambangan tanpa izin di sejumlah titik.
Langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Wonosobo sejak akhir 2025 ini dinilai efektif menekan praktik ilegal, namun di sisi lain memunculkan kekhawatiran baru terkait ketersediaan pasokan dan potensi kenaikan harga pasir di pasaran.
Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo, menyatakan sebagian besar penambang yang tidak mengantongi izin resmi telah menghentikan kegiatan operasionalnya setelah dilakukan penertiban.
“Alhamdulillah mereka berhenti. Kemarin saya minta untuk mengurus perizinan, ini sudah ada satu yang masuk,” ujar Andang, Selasa (6/1/2026).
Menurut Andang, penertiban dilakukan dengan turun langsung ke lapangan untuk mendata penambang yang selama ini beroperasi tanpa izin.
Dari hasil pendataan tersebut, Pemkab mencatat sekitar 14 penambang, meski beberapa di antaranya kini sudah tidak aktif.
“Saya punya data itu 14 orang, tapi ada beberapa yang sudah tidak aktif menambang. Kalau sekarang kayanya sudah tidak banyak,” jelasnya.
Meski aktivitas tambang liar menurun, Pemkab masih menemukan praktik jual beli pasir di sejumlah wilayah. Bahkan, sebagian penjual diketahui berasal dari luar daerah.
“Di Pagerejo itu ada orang dari Jawa Timur, ada juga itu orang Magelang,” ungkap Andang.
Ia mengakui, pemerintah tidak selalu dapat mengidentifikasi seluruh pelaku penambangan karena jumlahnya cukup banyak dan sebagian sulit dipastikan identitasnya.
Namun, penambang yang telah didata dan belum mengantongi izin dipastikan tidak lagi beroperasi.
“Alhamdulillah mereka tidak beroperasi, tapi cari pasir kesulitan sekarang,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjut Andang, menjadi salah satu faktor yang membuat harga pasir belum bisa dipastikan pasca penertiban.
Pemerintah daerah kini tengah memantau dinamika di lapangan guna mengantisipasi dampak terhadap sektor konstruksi dan kebutuhan masyarakat.
“Dengan perubahan aktivitas penambangan ini, kami masih memantau perkembangan harga dan ketersediaan pasir,” ujarnya.
Pemkab Wonosobo menegaskan, penertiban tambang pasir liar bertujuan untuk menegakkan aturan pertambangan, melindungi lingkungan, serta mendorong penambang agar beroperasi melalui jalur perizinan resmi.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi lokal dan kelestarian lingkungan dalam jangka panjang.***
Editor : Agus Hidayat







